Masjid Jami Al-Hidayah merupakan Aset Pemda Kota Bandung PERUNTUKAN’NYA tertulis UNTUK MASJID Pasal ini (Sesuai dengan Surat Perjanjian Serah Terima Prasarana Lingkungan Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Taman Golf Arcamanik Endah Kelurahan Sukamiskin dan Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik, Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung. Tertanggal 7 Nopember 1998 Nomor Pihak Pertama : PST/BE/AE.001-98 Nomor
Pihak Kedua : 602.1/120.B-HUK/1999 Serah Terima Fasos & Fasum dari Pihak PT.BALE ENDAH kepada Pihak PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG.
Nama Masjid : MASJID JAMI’ AL-HIDAYAH
Alamat Masjid : ARCAMANIK ENDAH
Jln. Arcamanik Endah No 44 RT 06 RW 09 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung Kode Pos 40293
- Berdasarkan prasasti yang dipajang di dinding depan Masjid: Didirikan pada tahun 1983 PT Bale Endah Luas Bangunan 196 m²/lt 1000 m²
- Diresmikan pada tanggal 13 Mei 1984, oleh Bupati Kota Bandung yaitu Bapak H. Sani Lupias Abdurachman dan diserahkan kepada Masyarakat Muslim Arcamanik Endah Melalui H. Zaenal Arifien Habdullah
- Diserahkan sebagai fasos-fasum oleh PT Bale Endah kepada Pemerintah Kota Bandung (Surat Nomor: 602;1/120 B- HUK 1999, 07 November 1999)
- Direnovasi dan diperluas dengan lebar 1500 m² pada tahun 1987/2005/2011 dengan swadaya Masyarakat Muslim.
- Dikelola oleh DKM Al-Hidayah Arcamanik Endah,Berdasarkan AD/ART DKM Al- HIDAYAH
English